PR DEPOK - Juliari Peter Batubara segera mengundurkan diri sebagai menteri sosial di kabinet Indonesia Maju.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah ditetapkan dan ditahan terkait kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," ucapnya saat berada di Gedung KPK, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.
Juliari Peter Batubara juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini secara kooperatif.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," ujar dia.
Diketahui, KPK telah menahan Juliari Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan KPK, Mensos Juliari Peter Batubara Jalani Isolasi di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Dirinya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta.
Sementara tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono.
Baca Juga: Juliari P Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi, PDI Perjuangan Hormati Proses Hukum
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Sebelumnya, tiga tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020.
Santoso ditahan Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, dan Harry di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC.
Baca Juga: Vaksinasi Dimulai Awal Tahun 2021, Berikut 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Pemerintah RI
KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Selanjutnya, pemberian uang itu dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya.
Baca Juga: Hormati Hukum Kasus Mensos, Sekjen PDIP: Partai Melarang Penyalahgunaan Kekuasaan, Termasuk Korupsi
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tutur Firli Bahuri.
Sehingga total suap yang diduga diterima Batubara adalah senilai Rp17 miliar.***