PR DEPOK - Beberapa waktu lalu penyidik dari Polda Metro Jaya dihadang oleh sejumlah oknum saat menyampaikan surat panggilan pada Habib Rizieq Shihab.
Saat itu polisi tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Kejadian penghadangan terhadap penyidik polisi tersebut kemudian diusut oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Segera Undur Diri dari Jabatan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara: Mohon Doanya Teman-teman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Padahal menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan surat panggilan tengah bertugas secara resmi. Maka dari itu mereka dilindungi oleh undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusri saat dikonfirmasi pada Minggu, 6 Desember 2020.
"Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Minggu, 6 Desember 2020.
Diketahui, sebelum penyidik mengirimkan surat panggilan, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro jaya pada Selasa, 2 Desember 2020.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya kemudian melayangkan panggilan yang kedua pada Habib Rizieq.***