Soroti Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada, Fahri Hamzah: Inilah Puncak Kegagalan Kita, Tragis!

- 7 Desember 2020, 20:48 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Facebook Fahri Hamzah

PR DEPOK – Para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diminta tak lagi melakukan kampanye pada masa tenang.

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada peserta pilkada yang kedapatan tetap menggelar kampanye.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mewaspadai money politics atau politik uang dan kampanye terselubung pasangan calon selama masa tenang.

Masa tenang Pilkada 2020 berlangsung dari 6 Desember 2020 sampai 8 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Tembak Mati 6 Orang Pendukung FPI, Fadli Zon: Ada Dugaan Pelanggaran HAM oleh Aparat

Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai bahwa sejumlah modus yang ada di masa tenang Pilkada 2020 ini adalah berbahaya.

Menurutnya, terdapat sejumlah modus seperti pemberian dana bantuan.

Modus memakai dana2 bantuan yg dicairkan di minggu tenang ini bahaya sekali dalam pilkada di 270 titik,” kata Fahri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitannya melalui akun Twitter @Fahrihamzah.

Baca Juga: Cek Fakta: Gedung Kemensos Dikabarkan Terbakar Sehari Usai Juliari Jadi Tersangka, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x