DPRD Sepakat Naikkan Raperda APBD DKI Jakarta 2021 Jadi Rp84 Triliun

- 8 Desember 2020, 10:34 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.*/
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.*/ /Dok. DPRD DKI Jakarta

PR DEPOK – DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI menyepakati Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021 naik jadi sekitar Rp84,19 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan jumlah APBD itu naik dari kesepakatan sebelumnya dalam paripurna nota kesepahaman (MoU) sebesar Rp82,5 triliun.

"Alhamdulilah, pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp84 triliun koma sekian," kata Prasetio seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Berbeda dengan Pernyataan Polisi, FPI Berikan Klarifikasi

Dirinya menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub badan anggaran (Banggar) dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian," ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna dilakukan evaluasi untuk kemudian disahkan menjadi Perda setelah prosesnya selesai.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Petakan Daerah dan Warga Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda sebelum dimulainya tahun anggaran 2021 atau paling lambat 31 Desember 2020.

Dalam pengesahan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x