Tangani 435 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar

- 10 Desember 2020, 09:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK - Bareskrim Polri tercatat telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 sepanjang tahun ini yakni medio Januari hingga Oktober 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi sepanjang 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," kata Komjen Sigit seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Puji Kinerja KPK Pimpinan Firli Bahuri dalam Berantas Korupsi, Ahmad Sahroni: Semakin Ganas!

Perilisan pencapaian tersebut dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember.

Pada tahun 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara.

Dari angka tersebut, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Sementara itu, hingga saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Korban Perdagangan, Seorang Wanita 68 Tahun Berbagi Rumah dengan 1.330 Anjing

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x