PR DEPOK - 18 TPS di Provinsi Sulawesi Tengah dikonfirmasi bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming menyampaikan hal tersebut saat dihubungi di Palu, pada Sabtu, 12 Desember 2020.
"Berdasarkan rekomendasi Panwaslu masing-masing kecamatan, maka dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran lebih dari satu di TPS bermasalah yang dicatat petugas pengawas sebagai kejadian khusus," ucap Tanwir.
Baca Juga: Buka-bukaan, Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Batalkan Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
Tanwir menjelaskan, atas dasar itu KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara.
Meski begitu, sudah ada sejumlah kabupaten yang akan melaksanakan PSU, seperti Parigi Moutong pada TPS 4, Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2020, kemudian ada juga yang belum menetapkan waktu pelaksanaan.
"Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU berdasarkan kajian pelanggaran oleh Panwaslu," ujar Tanwir, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut 1 Nyawa Berharga, Ferdinand Hutahaean Sindir dengan Video Ceramah Sekjen FPI
Anggota KPU Sulteng Halima mengatakan, dari tujuh kabupaten yang tercatat memenuhi unsur pelanggaran yang berujung pada pemungutan suara ulang, di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, dan Banggai masing-masing satu titik, kemudian Morowali Utara dan Sigi tiga titik serta Kabupaten Poso tujuh titik.
KPU berharap, dalam proses PSU nanti kemurnian suara dari masyarakat harus tetap terjaga dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) lebih teliti melihat daftar hadir, surat panggilan dan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak terjadi kelalaian yang berulang.