Ungkap Alasan Penahanan Habib Rizieq, Polri: agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

- 13 Desember 2020, 02:21 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan sang putri Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 lalu.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penahanan Habib Rizieq tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Masih Belum Hadir, Polisi Beri Ultimatum 5 Tersangka Lain Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Habin Rizieq direncanakan akan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Penahanan Habib Rizieq itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Argo mengatakan penahanan Habib Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik Polda Metro Jaya.

"Alasan penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq karena pertimbangan objektif dan subjektif," ujar Argo.

Baca Juga: Usai 12 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x