PR DEPOK - Satpol PP Kota Jakarta Selatan memberikan sanksi kepada 60 tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1x24 jam dan denda administrasi.
"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB," kata Ujang seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Usai Amputasi Kaki karena Terpapar Covid-19, Kepala Keamanan Gedung Putih Dinyatakan Pulih Kembali
Menurut Ujang, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Pengawasan tersebut, kata Ujang, dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota.
Kemudian, dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp20 juta.
Baca Juga: Diperiksa Polda Jabar, Habib Rizieq Pilih Bungkam Enggan Beri Keterangan Soal Kerumunan Megamendung
Petugas Satpol PP Jakarta Selatan tidak hanya mengawasi tempat usaha makan dan minum saja, namun pengawasan juga dilakukan kepada perkantoran dan industri.