PR DEPOK – Sebanyak 155 orang yang terlibat dalam aksi 1812 menuntut pembebasan Habib Rizieq, ditangkap oleh aparat karena melakukan perlawanan saat akan dibubarkan.
Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI bersama dengan FPI, PA 212, dan GNPF Ulama itu dilaksanakan di sekitar Patung Kuda tak jauh dari Istana Merdeka.
“Ratusan itu diamankan ke Markas Polda Metro Jaya, untuk didata lebih lanjut. Data terakhir 155 sudah kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Apresiasi Peran Bidang Hubungan Masyarakat, Kementerian ESDM Raih Penghargaan Top Public Relations
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan sejumlah pihak, tak terkecuali pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Dalam pemaparannya, ia menilai bahwa aksi unjuk rasa semacam itu memang kerap ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
“Dalam setiap kerumunan seperti ini, potensial banyak free riders-nya, banyak penunggang gelapnya, banyak kepentingannya yang kadang-kadang bukan kepentingan dari pengunjuk rasa,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Kurva Covid-19 Belum Turun Juga, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Buat Aturan Soal Kerumunan
Selain adanya kemungkinan penunggang gelap, lanjut Refly, kerumunan yang terjadi dapat juga memicu penularan Covid-19.