Ketentuan Prokes bagi Pelaku Perjalanan di Jawa dan Bali, Wajib Rapid Antigen hingga Masker 3 Lapis

- 21 Desember 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan.
Ilustrasi pelaku perjalanan. /PIXABAY/Jan Vašek

PR DEPOK - Satgas Penanganan Covid-19 merilis ketentuan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru bagi pelaku perjalanan baik di dalam maupun luar negeri.

Salah satu protokol kesehatan tersebut yakni mewajibkan para pelaku perjalanan melakukan rapid antigen.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Muncul Kabar WHO Klaim Efektivitas Vaksin Sinovac Rendah, BPOM: Tak Ada Dokumen dan Informasi Resmi

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dalam SE tersebut para pelaku perjalanan juga diwajibkan mematuhi 3M antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, Satgas menetapkan dua jenis masker yang bisa menjadi pilihan para pelaku perjalanan yakni masker dengan tiga lapis kain dan masker medis.

Baca Juga: Kerap Dicap Kadrun dan Cebong karena Lontarkan Kritik, dr Tirta: Bukan Berarti Ada Pilihan Politik

Khusus bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen ataupun PCR dengan jangka waktu tertentu.

Khusus untuk wilayah Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes PCR.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid antigen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x