Telah Penuhi Syarat Kebersihan hingga Kenyamanan, Mendag Beri Sertifikat SNI kepada 3 Pasar Rakyat

- 21 Desember 2020, 16:56 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Sebanyak tiga pasar mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015.

Pemberian sertifikat tersebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Agus Suparmanto secara virtual, Senin 21 Desember 2020.

Adapun ketiga pasar yang mendapatkan sertifikat SNI di antaranya Pasar Cipanas di Kabupaten Cianjur, Pasar Atas Baru di Cimahi, dan Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Tinggal Sementara di Bali, Ashanty Akui Habiskan Biaya Hidup Rp900 Juta per Bulan, Buat Apa Saja?

Dalam kesempatan itu, Mendag Agus menjelaskan alasan pihaknya memberikan sertifikat SNI terhadap tiga pasar.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Mendag Agus mengatakan ketiga pasar tersebut yang secara umum sudah memenuhi syarat kebersihan hingga kenyamanan.

"Penerapan SNI 8152:2015 pasar rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, Mendag Agus mengatakan penilaian yang dilakukan yakni menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.

Baca Juga: Gibran Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Bansos, Tagar #TangkapAnakPakLurah Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x