PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu resmi ditahan oleh kepolisian setelah melalui proses pemeriksaan kurang lebih 13 jam.
Penahanan tersebut dilakukan karena kasus kerumunan massa yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020 lalu.
Terkait kasus Habib Rizieq itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra dikabarkan menolak tawaran menjadi pengacara dari Habib Rizieq.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Pevita Pearce Akui Tidak Bisa Bedakan Rasa Air Minum
Kabar penolakan tersebut disampaikan oleh Yusril dalam keterangannya pada Senin, 21 Desember 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Yusril mengakui bahwa dirinya sempat diminta bantuan oleh Ustaz Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya.
"Hari ini Bachtiar Nasir melalui seseorang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka. Kayaknya Rizieq," kata Yusril.
Kemudian, Yusril menyatakan telah meminta maaf pada utusan Ustaz Bachtiar Nasir itu karena tidak dapat membantu Habib Rizieq dalam menangani kasusnya.
Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan