Munarman Dipolisikan Dugaan Ujaran Kebencian, Habiburokhman: Tidak Tepat Kalau Dilaporkan Pidana!

- 22 Desember 2020, 15:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. /Dok. DPR RI/Oji./

PR DEPOK – Pernyataan dari Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman perihal enam laskar FPI yang tewas tak membawa senjata api berbuntut panjang.

Atas pernyataannya tersebut, Munarman kini secara resmi telah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya.

Diberitakan, Barisan Ksatria Nusantara adalah pihak yang melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir Panggilan Polisi, Muannas: Mungkin Bingung Jelaskan Ciri-ciri Rasulullah SAW

Barisan Ksatria Nusantara menganggap ucapan Munarman itu dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman turut mengomentari pelaporan tersebut melalui akun Twitter miliknya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @habiburokhman, ia mengatakan bahwa pernyataan itu diucapkan Munarman karena ia merupakan tim hukum FPI.

Bang Munarman di pihak almarhum laskar yang tertembak karena beliau adalah Sekjen dan sekaligus tim hukum FPI,” ujar Habiburokhman pada Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Komentari Cuitan Kedubes Jerman Soal HAM, HNW: Bukan Ikut 'Campur Urusan dalam Negeri, Tapi...

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @habiburokhman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x