Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus!

- 23 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi bantuan modal usaha untuk UMKM.
Ilustrasi bantuan modal usaha untuk UMKM. /Pikiran Rakyat/Eviyanti

PR DEPOK – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan memberikan modal usaha UMKM sebesar Rp3.5 juta kepada masyarakat.

Program bantuan sosial (bansos) modal usaha UMKM merupakan program reguler Kemensos bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Bantuan modal usaha ini disalurkan kepada 10.000 KPM KPH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu 2020, 3 Penyanyi Ini Ucapkan Selamat Hari Ibu di Akun Media Sosialnya

Pemerintah melalui Kemensos menamani program ini Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU), dengan pembagian Rp500.000 untuk masing-masing penerima.

Penerima bantuan ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini pun bisa langsung didapatkan tanpa harus melakukan pendaftaran khusus, dengan syarat pendaftar harus terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Gunakan KTP untuk Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM, Simak Caranya Berikut Ini

Baca Juga: Kabar Terbaru! Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x