Polisi Gagalkan Sindikat Narkoba, Sabu Seberat 201 Kilogram Disita di Petamburan

- 23 Desember 2020, 00:34 WIB
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengamankan 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020 malam.
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengamankan 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020 malam. /ANTARA/Asep Firmansyah./

PR DEPOK - Aparat kepolisian baru saja berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba.

Dilaporkan, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penyitaan sabu-sabu seberat 201 kilogram tersebut dilakukan di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terbukti Palsukan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Wakil Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Hendro Pandowo membenarkan kabar itu pada Selasa, 22 Desember 2020 malam.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hendro mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," kata Hendro.

Hal itu diungkapkan Hendro didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Rabu Besok, Polda Metro Jaya Periksa Haikal Hassan Soal 'Mimpi Bertemu Rasulullah SAW'

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x