Ingatkan Langgar UU Rangkap Jabatan Tri Risma, Mardani Ali Beberkan 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

- 24 Desember 2020, 14:47 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

PR DEPOK - Pelantikan Tri Rismaharini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial pada Rabu 23 Desember 2020 kemarin, menuai kontroversi publik hingga mendapat sejumlah kritikan dari berbagai pihak.

Pasalnya, menteri yang ditunjuk Jokowi untuk menggantikan posisi Juliari Peter Batubara itu hingga kini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Itu artinya ia mempunyai jabatan ganda.

Rangkap jabatan yang dilakukan Risma tersebut ditentang oleh sejumlah pihak serta tak luput dari komentar sejumlah tokoh. 

Baca Juga: Permintaan Maaf Said Didu Disebut Mengaburkan, Guntur Romli: Ngaku Bisa Bedakan Arti Kata atau Tidak

Salah satunya komentar datang dari Politisi Partai PKS, Mardani Ali Sera.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya @MardaniAliSera pada Rabu, 23 Desember 2020, ada empat poin yang disampaikan anggota DPR RI dari fraksi PKS itu soal rangkap jabatan seperti apa yang dilakukan Tri Rismaharini.

Pertama, menurutnya rangkap jabatan secara etika tidaklah bagus. Sebab Risma misalnya, akan menerima pendapatan dari dua sumber sekaligus yakni APBN dan APBD.

Baca Juga: Gawat! BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Gagal Cair ke Rekening, Menaker Ida Sebutkan Alasannya

Rangkap Jabatan: Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dll dari 2 sumber APBN & APBD,” kata Mardani Ali Sera dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya, Kamis 24 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x