PR DEPOK – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, telah resmi bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.
Ia dilantik bersama dengan lima menteri dan lima wakil menteri lainnya dalam reshuffle kabinet yang dilakukan oleh presiden.
Akan tetapi, Risma hingga saat ini masih tercatat sebagai Wali Kota Surabaya dan belum mengundurkan diri dari jabatan yang telah diembannya selama dua periode itu.
Baca Juga: Laporan Munarman Ditolak PMJ, Fadli Zon: Ini Bukti Diskriminasi Hukum, Polisi tak Boleh Menolak
Dengan demikian, saat ini ia memiliki jabatan yang rangkap di pemerintahan, yakni sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial.
Atas rangkapnya jabatan yang dipegang oleh Tri Rismaharini ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai bahwa hal tersebut tidak bagus secara etika.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan empat poin terkait kemungkinan yang bisa terjadi jika seseorang merangkap jabatan.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Said Didu, Muannas Alaidid: Setelah Dilaporkan Baru Minta Maaf
Rangkap Jabatan:
- Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dll dari 2 sumber APBN & APBD
- Bisa berpotensi melanggar UU
- Kerja tidak fokus padahal harus maksimal & serius.
- Setiap saat bisa dipanggil DPRD utk urusan kota, bolak balik JKThttps://t.co/0Y3eboPVth— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) December 23, 2020
“Rangkap Jabatan: - Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dll dari 2 sumber APBN & APBD,” tulis Mardani dalam poin pertamanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.