Risma Dinilai Langgar Larangan Rangkap Jabatan, Gus Umar: Apa sih yang Dikejar Sampai Ngotot?

- 24 Desember 2020, 17:37 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

PR DEPOK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma yang baru saja dilantik telah melaksanakan serah terima jabatan dari Plt Mensos Muhadjir Effendy kepada dirinya.

Pelantikan terhadap Risma dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan lima menteri baru lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.

Seperti diketahui, Risma secara resmi dilantik sebagai Mensos menggantikan Juliari P. Batubara yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini

Pelantikan Risma tersebut tampaknya menarik perhatian anggota Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang biasa disapa Gus Umar.

Melalui cuitan di Twitter @Umar_Hasibuan75, Gus Umar menilai Risma telah melanggar Undang-Undang (UU) lantaran merangkap jabatan sebagai sebagai Wali Kota Surabaya dan Mensos sekaligus.

Lebih lanjut dalam cuitannya, Gus Umar mempertanyakan apa hal yang tengah dituju oleh perempuan berusia 59 tahun ini.

Apa sih yg dikejar sama risma sampai ngotot mau rangkap jabatan?,” ucap Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Pengamat: Presiden Tampaknya tak Berani Tunjuk Orang dari Nonpartai

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x