Libur Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Tutup Area Publik dan Tempat Wisata, Ini Daftarnya

- 24 Desember 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021 /PIXABAY/PublicDomainPictures

PR DEPOK - Selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakannya di Jakarta, pada Kamis, 24 Desember 2020.

Arifin menyampaikan bahwa personelnya akan segera disiagakan untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

Baca Juga: Harus Tahu! Informasi Penting dari DTKS Agar Tidak Gagal Mendapatkan Bansos dari Kemensos

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin.

Arifin telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain penutupan tempat wisata, masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan dilakukan langkah pengendalian ketat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Babe Haikal Akui Mimpinya untuk Hibur Keluarga Laskar FPI, Husin: HH Cuma Mau Menutupi Kesalahannya

Berikut ini adalah area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat yakni:

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x