Tegaskan tak Ada Kriminalisasi Ulama di RI, Mahfud MD: Kasus HRS dan Bahar Smith Jelas Tindak Pidana

- 25 Desember 2020, 09:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /

PR DEPOK - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan dalam pemerintahan di Indonesia tidak ada yang namanya kriminilasi ulama.

Mahfud MD membantah pernyataan dari sejumlah pihak tersebut dengan mengatakan bahwa dahulu para ulama juga turut berperan dalam mendirikan Indonesia.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Fadli Zon Dikabarkan Akan Mundur dari DPR Jika HRS Dipenjara, Simak Faktanya

Mahfud MD juga menjelaskan terkait sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini di Indonesia karena banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat.

Pada kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD mengatakan yang bersangkutan memang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujarnya.

Ia menambahkan, begitu pun dalam kasus Bahar Bin Smith yang terbukti jelas dirinya melakukan tindakan penganiayaan berat.

Baca Juga: Respons Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Dewi Tanjung Justru Singgung Nazarnya Saat Pilpres, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x