Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020.
2. Program mudah diakses pelaku usaha mikro
Baca Juga: Jenis Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp3.500.000 dari dtks.kemensos.go.id
Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.
Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Banjir pada 7 Titik di Wilayah Bandung
Kemudian perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro,” kata Hanung.
3. Pelaku usaha mikro mendaftar hanya lengkapi data