Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas data yang disampaikan.
“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” tuturnya.
Baca Juga: Penuh Makna, Berikut 20 Pesan Ucapan Natal Terbaik yang Cocok Dibagikan untuk Teman dan Keluarga
5. Proses pemeriksaan data dikawal oleh BPKP
Dia menegaskan, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.
Baca Juga: Intip Perayaan Natal Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Bersama Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19
Baca Juga: Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta
“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu: 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” ujar Hanung.***