Sindir Fadli Zon Tidak Paham Soal Hukum, Muannas: Namanya Jubir, Salah Benar yang Penting Ngomong

- 26 Desember 2020, 09:01 WIB
Kolase potret Muannas Alaidid (kiri) dan Fadli Zon (kanan).
Kolase potret Muannas Alaidid (kiri) dan Fadli Zon (kanan). /Dok. Twitter @muannas_alaidid dan YouTube Fadli Zon Official./

PR DEPOK - Belum lama ini, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FP), Munarman dikabarkan melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

Munarman diketahui melaporkan balik Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin yang sebelumnya telah lebih dulu membuat laporan atas Munarman.

Sebagaimana diketahui bersama, Munarman sebelumnya dilaporkan atas pernyataannya terkait enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di KM50 tidak bersenjata api (bersenpi).

Baca Juga: Singgung Pendukung Prabowo di Pilpres Dijerat Satu per Satu, Refly: Dia Diam Saja, Seolah tak Peduli

Laporan itu menyatakan bahwa Zaenal diduga melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

Zaenal diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan 310 KUHP.

Akan tetapi, pelaporan balik yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Munarman tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian beralasan bahwa sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x