PR DEPOK - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker, dinilai oleh lembaga kajian ekonomi yakni Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia lebih memberikan kepastian dan memberikan jaminan pesangon bagi para pekerja.
Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengungkapkan penilaiannya itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
“Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” ucap Piter seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Ulang Tahun yang ke-50, Ari Wibowo Mengaku Merasa Seperti Umur 35 Tahun karena Sikapnya Ini
Menurut Piter, kelemahan dari UU 13/2003, perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata.
Di sisi lain, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja, bila tuntutan dilakukan secara perdata.
Parahnya, jika perusahaannya tetap tidak membayar, maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan dampaknya dengan biaya yang dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Minggu 27 Desember 2020: Cinta Mulia dan The Sultan Akan Tayang Malam Ini
Lain hal jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa dikenakan tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara.