PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini masih terus mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000 kepada masyarakat Indonesia.
Penyaluran BST Rp300.000 ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa sulit seperti pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kemensos, dalam menyalurkan program BST Rp300.000 memiliki persyaratan penerima, yakni hanya diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mendaftar.
Baca Juga: Mobile Lab BSL 2 Sudah Dapat Digunakan, Bertugas Layani Tes PCR hingga Bisa Deteksi Penyakit Lain
Untuk itu, bagi KPM yang sudah mendaftar BST wajib melakukan pengecakan status penerima di situs dtks.kemensos.go.id guna memastikan nama Anda sudah terdaftar, dan layak mendapat BST Rp300.000.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemensos, langkah pertama yang perlu dilakukan untuk cek status penerima bantuan BST adalah buka tautan DTKS Kemensos.
Perlu diketahui, link tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi daftar penerima BST, bukan bantuan sosial lainnya, maupun mendaftar sebagai peserta bantuan sosial.
Baca Juga: KLHK Sita 300 Kilogram Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo, Diduga Berasal dari Taman Nasional Komodo
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU Subsidi Gaji
Berikut cara cek online status penerima bantuan BST Rp300.000 per KK KPM.
1. Buka link dtks.kemensos.go.id
2. Isi data dimulai dengan memilih ID
Nomor identitas yang dapat dipilih antara lain NIK, ID DTKS/BDT, atau Nomor PBI JK/KIS
3. Untuk memudahkan, lebih baik pilih NIK KTP
4. Masukkan nama yang sesuai di KTP
5. Masukkan kode unik atau captcha yang tersedia
6. Terakhir klik "Cari"
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beka Ulung Dikabarkan Sebut Penembakan Laskar FPI Tak Langgar HAM, Simak Faktanya
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya
Kemudian akan muncul data yang memperlihatkan apakah Anda sudah terdaftar dan merupakan penerima bantuan BST Rp300.000 atau bukan.
Selanjutnya, proses pencairan BST bisa dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Berikut syarat penerima yang dapat BST.
Baca Juga: Viral Tindak Asusila Sesama Jenis Pasien-Nakes di Wisma Atlet, Kedua Pelaku Kini Diamankan Polisi
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Melalui Link dtks.kemensos.go.id Berikut Ini
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.