Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalan Tol Mulai Senin Besok, Kemenhub Beberkan Alasannya

- 27 Desember 2020, 11:59 WIB
Kemenhub melarang angkutan barang untuk melintasi jalan tol mulai Senin 28 Desember 2020-Sabtu 2 Januari 2021.
Kemenhub melarang angkutan barang untuk melintasi jalan tol mulai Senin 28 Desember 2020-Sabtu 2 Januari 2021. /Dok. Jasa Marga.

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang angkutan barang untuk melintasi jalan tol demi kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pelarangan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 28 Desember 2020 sampai Sabtu, 2 Januari 2021 mendatang.

Larangan tersebut disampaikan Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Syaifuddin Ajie Panatagama.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Gencarkan Polisi Siber di 2021, Rocky Gerung: Indikasi Akan Banyak Kejadian

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Syaifuddin mengatakan pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu linta sejak 28 Desember hingga 2 Januari 2021.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," ujar Syaifuddin.

Oleh sebab itu, dikatakan dia, Kemenhub akan melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

Baca Juga: Refly Kecewa Said Didu Dipolisikan, Muannas: yang Sebar Hina NU Juga Bukan Cuma Gus Nur, Kecewa Gak?

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x