PR DEPOK - Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, baru baru ini mendapatkan surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero).
Untuk diketahui, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung merupakan milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Surat somasi itu berisi peringatan untuk segera menyerahkan lahan yang dikelola oleh HRS bersama keluarganya kepada negara.
Baca Juga: Bertepatan Hari Natal, Kaesang Pangarep Rayakan Ulang Tahun Tanpa sang Kekasih, Ini Alasannya
Pihak HRS diduga mengambil hak milik tanah tersebut dari PTPN VIII yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Penggunaan lahan sejak tahun 2013 itu disebut tanpa adanya izin dan persetujuan dari pihak PTPN VIII.
Oleh karena itu, PTPN VIII menuntut pengelola ponpes tersebut dengan tuduhan tindak pidana penggelapan hak.
Pihak pesantren kemudian diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk mengembalikan tanah tersebut sebelum pihak PTPN VIII membawa kasus itu ke jalur hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Gencarkan Polisi Siber di 2021, Rocky Gerung: Indikasi Akan Banyak Kejadian