Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Biayanya untuk Kelas1, Kelas 2 dan Kelas 3

- 28 Desember 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Senin, 28 Desember 2020: Ikatan Cinta Tayang dan Indonesian Idol Malam Ini

Sehingga masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp25.000 setiap bulannya.

Pada tahun 2021, pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga, masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Sepanjang Bulan Ini Antam Turun 43 Ribu, Ini Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 28 Desember 2020

Kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pembayaran dana iuran sebesar RP9.500.

Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.

Sebagaimana diberitakan Portal Jember pada artikel 'Sudah Tahu Belum? Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan, Simak Infonya', berikut ini daftar biaya BPJS Kesehatan tiap kelas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x