Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Indonesia Berlakukan Kebijakan Tutup Pintu Masuk bagi WNA

- 29 Desember 2020, 10:42 WIB
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi. /YouTube BPMI

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu publik kembali dikejutkan oleh berita ditemukannya varian baru dari Covid-19 di Inggris.

Strain atau jenis baru virus corona tersebut diketahui lebih mudah menular 70 persen, terutama pada anak-anak.

Hingga kini terdapat banyak negara yang melaporkan adanya varian baru virus tersebut.

Baca Juga: Ajakan Debat Fadli Zon untuk Gus Yaqut Ditertawakan, Ruhut: Jangan Diladeni, Bisa Pening Kepala Kau

Demi mencegah masuknya varian baru virus corona itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Tanah Air.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan bahwa kebijakan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia itu dilakukan untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona.

Baca Juga: Yakini PT PN Tak Buat Kesepakatan dengan Markaz Syariah, Muannas: Babak Baru HRS Tolak Taat Hukum

Menurutnya aturan tersebut akan diberlakukan bagi semua negara.

"Saat ini telah muncul pemberitaan strain baru virus corona, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebuh cepat," kata Menlu Retno dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kemudian, Retno menyampaikan kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat.

Baca Juga: Ustaz Abdullah Gymnastiar Positif Covid-19, Aa Gym: Alhamdulillah

"Mensikapi hal tersebut, hasil rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 28 Desember 2020.

Sementara itu, dia menjelaskan bagi WNA yang tiba di Indonesia mulai hari ini 28 hingga 31 Desember 2020, akan diberlakukan beberapa aturan sesuai ketentuan.

"Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," ujar Retno.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x