PR DEPOK - Rabu 30 Desember 2020 Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengadakan konferensi pers di Jakarta.
Diadakannya konfrensi pers tersebut terkait tentang organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga secara resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit
Semua kegiatan, simbol dan atribut FPI juga dilarang.
"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'FPI Dibubarkan, Berikut Isi Surat Keputusan Bersama dari 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI', berikut ini isi SKB pelarangan FPI:
Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Larangan FPI untuk Berkegiatan, Ormas Habib Rizieq Resmi Dibubarkan?
"Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, menimbang: