PR DEPOK – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga, pemerintah secara resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Pengumuman tersebut disampaikan pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Desember 2020 di Jakarta.
Dengan terbitnya SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa FPI merupakan organisasi terlarang di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Dr Tirta Akui Banyak Terima Aduan dari Warganet, Penjualan Surat Tes PCR Palsu Berhasil Dibongkar
Maka dari itu, seluruh kegiatan FPI dan atribut yang terkait dengannya resmi dilarang.
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menegaskan, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat terkait penggunaan simbol FPI.
“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI,” tutur Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.
Baca Juga: Usai Dibubarkan, Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers di Markas Jalan Petamburan III
Pernyataan tersebut menyedot perhatian masyarakat luas, tak terkecuali politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.