FPI Resmi Dibubarkan, Ruhut Sitompul Sindir Fadli Zon: Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar...

- 31 Desember 2020, 06:45 WIB
Kolase potret politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul (kiri) dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon (kanan).
Kolase potret politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul (kiri) dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon (kanan). /Dok. ANTARA dan Twitter/@fadlizon./

PR DEPOK – Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga secara resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Pernyataan itu diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD pada kesempatan konferensi pers yang diselenggarakan di Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Bersamaan dengan terbitnya SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa FPI merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

Hal itu juga berarti bahwa seluruh kegiatan dan atribut ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) itu secara resmi dilarang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pembubaran dan pelarangan FPI ditetapkan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ucap Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?

Terkait hal tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Ruhut Sitompul turut memaparkan pendapatnya di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x