Kehadiran UU Cipta Kerja Picu Optimistis Investor Asing, Salah Satunya karena Dipangkasnya Birokrasi

- 31 Desember 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi investor.
Ilustrasi investor. /MayoFi/Pixabay

PR DEPOK - Seorang analis yang juga menjabat sebagai Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengungkap bahwa investor asing semakin optimistis menyambut kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," ujar Ibrahim Assuaibi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dia menilai, kehadiran UU Cipta Kerja menawarkan kemudahan dalam menjalankan usaha di Indonesia.

Baca Juga: Puji Pemerintah Punya Nyali Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Sudah Terjadi Kerusakan di Mana-mana

Di sisi lain, UU Cipta Kerja menjamin kemudahan investasi serta dipangkasnya perizinan yang berbelit.

Keuntungan dari UU tersebut, membuat kepercayaan investor semakin meningkat.

Terdapat sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Video Asusila, Polisi Akan Panggil Gisel dan Yukinobu pada 4 Januari 2021

"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," kata analis tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x