Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Rachland Nashidik: Organisasi Apapun Kini Bisa Dibubarkan

- 1 Januari 2021, 13:29 WIB
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik. /Facebook/Rachland Nashidik

PR DEPOK - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam. 

Larangan itu diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam konferensi pers, Mahfud MD mengumumkan telah melarang ormas FPI melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun. 
 
 
Keputusan pemerintah tersebut kemudian menuai banyak komentar publik.
 
Berbagai pihak memberikan tanggapan, dari mulai pro hingga kontra. 
 
Salah satu pihak yang memberikan tanggapan adalah politisi partai Demokrat, Racland Nashidik. 
 
Melalui akun Twitternya @RachlanNashidik, ia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah membubarkan FPI tersebut dapat membahayakan hak konstitusional semua warga negara. 
 
 
"Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara," kata Rachland seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
 
Menurutnya, dengan keputusan itu pemerintah telah mengambil kewenangan dari hakim untuk memutuskan perkara tersebut (membubarkan FPI). 
 
"Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan," ucapnya menambahkan.
 
 
Selain itu, Rachland juga berpendapat bahwa nantinya bisa saja ada lagi ormas setelah FPI yang dibubarkan jika tak sesuai dengan keinginan pemerintah. 
 
"Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa," ujarnya dalam unggahan yang sama.
 
Kritikan yang hingga kini telah disukai oleh 4.543 orang tersebut menuai banyak komentar dari warganet. 
 
 
Beberapa di antaranya tak sepakat dengan pendapat Rachland Nashidik dan memberikan komentar bahwa keputusan pemerintah sudah tepat. 
 
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD dalam konferensi persnya menyatakan bahwa keputusan itu dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan. 
 
Salah satunya pertimbangannya adalah karena FPI dianggap telah banyak melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan melanggar hukum di antaranya yaitu melakukan tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, dan lain-lain.***
 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x