PR DEPOK – Pakar hukum tata negara (HTN), Refly Harun turut berkomentar terkait keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Baca Juga: Selain SMS, Cek Status Penerima Vaksinasi Covid-19 Bisa Melalui Laman Ini
Akan tetapi, kata dia, FPI masih melakukan kegiatan dan hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Refly Harun menilai bahwa FPI telah kalah dengan terhormat karena keputusan pelarangan tersebut melibatkan enam pejabat kementerian dan lembaga sekaligus.
“Luar biasa, betapa terhormatnya FPI karena keputusan untuk melarang (FPI) sebagai sebuah organisasi itu harus melibatkan enam pejabat kementerian,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Cabut Kepmenkes Terawan, Menkes Budi Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi di Indonesia
Menurut Refly, dari keenam pejabat tersebut, ada yang kurang ketika Menteri Pertahanan (Menhan) RI tidak terlibat.