Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Pelaku Berstatus Pelajar SMP

- 1 Januari 2021, 16:17 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /Divisi Humas Mabes Polri

PR DEPOK - Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial belakangan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF dan merupakan remaja berusia 16 tahun, ditangkap di Cianjur.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ujar Argo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 1 Januari 2020.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Hendropriyono: Pengkhianat, Jelek-jelekan Bangsanya Sendiri!

Argo menerangkan, MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujar Argo.

Nama tersebut digunakan MDF guna mengelabui orang-orang di dunia maya, agar dirinya dianggap sebagai orang Sumatra Utara.

Baca Juga: Respons Kritikan Musni Umar-Rizal Ramli Soal Ucapannya ke Natalius Pigai, Ruhut: kok pada Marah ya?

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatra Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," papar Argo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x