Rachland Akui Baru Dengar Ada Maklumat Kapolri, Fadli: Nanti Tiap Institusi Bisa Buat Hukum Sendiri

- 2 Januari 2021, 13:57 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. /Dok. DPR RI

PR DEPOK  Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Maklumat Kapolri diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Roy Marten Akui tak Mau Ikut Campur Soal Kasus Gisel: Saya Kasihan sama Gading dan Gempi

Kebijakan Kapolri ini kemudian menuai banyak komentar dari berbagai pihak, salah satunya Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Rachland Nashidik menanggapi keputusan Kapolri tersebut melalui akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik pada Jumat, 2 Januari 2021 disertai unggahan gambar Maklumat Kapolri.

Rachland Nashidik mengungkapkan sejak terjun dan paham tentang dunia politik, baru sekarang dirinya mengetahui ada kebijakan soal Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Sukses Kuntit Liverpool di Klasemen, Solskjaer Belum Mau Sebut MU Jadi Penantang Gelar Liga Inggris

Ia juga mempertanyakan isi dari Maklumat Kapolri tersebut yang dikaitkan dengan pembatasan hak asasi atas informasi publik.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x