PR DEPOK - Setelah pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Kapolri kemudian membuat atau mengeluarkan maklumat yang berisi pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
Dalam maklumat tersebut, terdapat beberapa poin yang tertuang. Salah satunya adalah larangan pada masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Poin Pasal 2d dalam maklumat itu kemudian menjadi perdebatan publik hingga Komunitas Pers meminta agar Kapolri mencabut poin tersebut.
Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?
Tak hanya dari Komunitas Pers, pihak lain juga ikut menolak akan poin tersebut, salah satunya adalah politisi partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Melalui akun Twitternya @RachlandNashidik, ia mengaku baru mendengar adanya Maklumat Kapolri sepanjang dirinya berkiprah dalam dunia politik.
"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'," kata Racland seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Selain itu, Rachland juga menyindir isi maklumat terkait larangan menyebarkan konten soal ormas FPI yang sebelumnya diperdebatkan oleh publik.
Baca Juga: Rachland Akui Baru Dengar Ada Maklumat Kapolri, Fadli: Nanti Tiap Institusi Bisa Buat Hukum Sendiri