PR DEPOK – Diketahui bersama, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Surat yang ditandatangani enam pejabat dari lembaga dan kementerian negara tersebut juga menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Enam pejabat itu yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 3 Januari 2021: Al Selama Ini Gengsi untuk Katakan Cinta ke Istrinya
Menanggapi keputusan tersebut, sosiolog Ariel Heryanto mengemukakan pendapatnya.
Dalam cuitannya, ia menyinggung soal pembungkaman pers di masa sebelumnya.
“Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan,” tulis Ariel pada Sabtu, 2 Januari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ariel_heryanto.
Baca Juga: Kabar Duka Disampaikan Teten Masduki: Semoga Kontribusinya Selama Ini Bermanfaat untuk Bangsa
Menurutnya, pemerintah saat ini juga dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mana pun tanpa adanya proses pengadilan.
“Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan,” tuturnya.