PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.
Rusdi menyampaikan hal ini untuk menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam setelah pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," jelas Rusdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: BPOM Ungkap Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac: Cukup Aman, Tak Tunjukkan Efek Samping yang Serius
Namun, kata Rusdi, bila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, maka pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga: Muncul Disinformasi, BEM UI Klarifikasi Poin Tuntutan terhadap Pemerintah Soal Pembubaran FPI
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.