Sepakat dengan Hamdan Zoelva Soal FPI tak seperti PKI, Refly Harun: Ormas Itu Tidak Harus Terdaftar!

- 6 Januari 2021, 12:08 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti pernyataan pemerintah yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.

Hamdan mengatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab, menurutnya, FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.

Pernyataan Hamdan itu pun dibernakan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun. Hal tersebut dsampaikan dia melalui unggahan video di YouTube pribadinya Refly Harun.

Baca Juga: FZ Sebut Risma Kecanduan Blusukan, Muannas Sebut Niat Baik Mensos hingga Singgung Ratna Sarumpaet

“Yang namanya organisasi masyarakat atau Ormas tidak harus terdaftar,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 6 Januari 2021.

Menurut penjelasannya, terdapat dua jenis ormas di Indonesia di antaranya ormas berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum.

Ia menerangkan, jenis ormas yang tidak berbadan hukum tersebut, ada yang terdaftar dan ada pula yang tidak terdaftar.

Refly menegaskan bahwa secara ilmu hukum, terdaftar atau tidaknya suatu ormas bukanlah syarat pendirian atau eksistensi ormas.

Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x