PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti pernyataan pemerintah yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.
Hamdan mengatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab, menurutnya, FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.
Pernyataan Hamdan itu pun dibernakan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun. Hal tersebut dsampaikan dia melalui unggahan video di YouTube pribadinya Refly Harun.
Baca Juga: FZ Sebut Risma Kecanduan Blusukan, Muannas Sebut Niat Baik Mensos hingga Singgung Ratna Sarumpaet
“Yang namanya organisasi masyarakat atau Ormas tidak harus terdaftar,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 6 Januari 2021.
Menurut penjelasannya, terdapat dua jenis ormas di Indonesia di antaranya ormas berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum.
Ia menerangkan, jenis ormas yang tidak berbadan hukum tersebut, ada yang terdaftar dan ada pula yang tidak terdaftar.
Refly menegaskan bahwa secara ilmu hukum, terdaftar atau tidaknya suatu ormas bukanlah syarat pendirian atau eksistensi ormas.
Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru