Disarankan Tak Langsung Pulang Usai Vaksinasi Covid-19, Begini Alasan hingga Efek Sampingnya

- 7 Januari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Fotoblend

PR DEPOK - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara perdana pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang. 

Presiden Joko Widodo nantinya akan menjadi orang pertama yang melalukan vaksinasi Covid-19. 
 
Kemudian terkait vaksinasi, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, disarankan bagi mereka yang telah disuntik vaksin Covod-19 untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas. 
 
 
Dalam petunjuk tersebut, pasien yang sudah divaksin disarankan untuk menunggu terlebih dahulu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit guna mengantisipasi terjadinya kasus KIPI. 
 
Sebagai informasi, KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi merupakan suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. 
 
 
Kejadian medis tersebut misalnya efek samping yang muncul setelah pasien disuntik vaksin Covid-19.
 
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius, maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi,"
 
"Dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI. 
 
 
Selain itu, alasan lain dari anjuran tidak langsung pulang usai divaksin corona dalam petunjuk teknis tersebut adalah karena secara umum vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping. 
 
Namun, apabila memang menimbulkan efek samping, biasanya hanya reaksi ringan. 
 
Dijelaskan pula bahwa reaksi yang mungkin terjadi usai vaksinasi Covid-19 itu hampir sama dengan vaksin lain.
 
 
Berikut reaksi yang mungkin terjadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 7 Januari 2021: 
 
1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
 
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
 
 
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan). 
 
Dalam teknis tersebut dijelaskan juga cara bagaimana mengatasi reaksi lokal yang nantinya akan diarahkan oleh petugas kesehatan.
 
"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," demikian isi petunjuk teknis tersebut. 
 
 
Sementara untuk reaksi ringan sistemik, petugas nantinya akan menganjurkan beberapa hal agar dilakukan oleh penerima vaksin, seperti minum lebih banyak.
 
"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," demikian isi petunjuk tersebut.
 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga mengungkapkan bahwa kemungkinan vaksin Covid-19 akan memberikan efek samping seperti mual, pegal hingga demam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x