PR DEPOK - Guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terdampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus melanjutkan berbagai jenis program Bantuan Sosial Tunai (BST) di tahun 2021 ini.
Program bansos tersebut salah satunya ditujukan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
PBI JK sendiri sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemensos, adalah peserta bantuan iuran yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Megawati Sebut Laut RI Diubrak-abrik, Ferdinand: Prabowo Sangat Mungkin Berkoalisi dengan Anies
Kemudian KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengganti Kartu BPJS.
Bagi Anda pemegang kartu PBI JK atau KIS, kini dapat menerima BST dari Kemensos dengan mengakses laman pencarian data penerima bantuan sosial di dtks.kemensos.go.id untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Situs pencarian tersebut hanya untuk mengecek nama pemegang kartu PBI JK atau KIS ataupun kartu identitas lainnya apakah ada di daftar penerima dan tidak menampilkan informasi bansos lain termasuk pendaftaran bansos.
Baca Juga: Cek di Sini, Syarat Karyawan yang Bisa Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Periode Tahun 2021
Adapun cara untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut.