PR DEPOK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja mengeluarkan keterangan pers terkait dengan penyelidikan terhadap kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI.
Dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Jumat, 8 Januari 2021 itu, disampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan.
Proses penyelidikan tersebut antara lain peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan dari kepolisian, FPI, keluarga korban, dan Jasa Marga beserta petugas teknis, serta serah terima barang bukti.
Baca Juga: Ditanya Soal Bukan Dokter Jadi Menkes, Ini Jawaban Cerdas Budi yang Menuai Pujian Najwa Shihab
Dari penyelidikan ini, Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti serta mengungkap kronologi kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kronologi yang disampaikan dalam keterangan pers tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa penembakan Laskar FPI termasuk dalam bentuk Peristiwa Pelanggaran HAM.
Dipaparkan oleh Komnas HAM, dua anggota Laskar FPI meninggal dalam aksi saling serempet antar mobil petugas dan laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.
Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar
Sementara empat orang lainnya meninggal saat dalam penguasaan petugas kepolisian.