Komnas HAM Tetapkan Penembakan Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM dan Ada Indikasi Unlawful Killing

- 8 Januari 2021, 20:19 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan)  memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020. /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja mengeluarkan keterangan pers terkait dengan penyelidikan terhadap kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI.

Dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Jumat, 8 Januari 2021 itu, disampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan.

Proses penyelidikan tersebut antara lain peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan dari kepolisian, FPI, keluarga korban, dan Jasa Marga beserta petugas teknis, serta serah terima barang bukti.

Baca Juga: Ditanya Soal Bukan Dokter Jadi Menkes, Ini Jawaban Cerdas Budi yang Menuai Pujian Najwa Shihab

Dari penyelidikan ini, Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti serta mengungkap kronologi kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kronologi yang disampaikan dalam keterangan pers tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa penembakan Laskar FPI termasuk dalam bentuk Peristiwa Pelanggaran HAM.

Dipaparkan oleh Komnas HAM, dua anggota Laskar FPI meninggal dalam aksi saling serempet antar mobil petugas dan laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar

Sementara empat orang lainnya meninggal saat dalam penguasaan petugas kepolisian.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x