Kabar Baik! Peserta BLT BPUM UMKM 2020 yang Belum Bisa Ambil Dana Rp2,4 Juta, Dipastikan Cair 2021

- 9 Januari 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Eko Anug

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang telah terdaftar menjadi penerima BLT Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada 2020, tetapi belum mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta, dipastikan dana tersebut akan cair pada 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo.

“Pelaku usaha mikro penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020 yang belum dapat mengambil dana hibah dipastikan dapat dicairkan pada tahun 2021,” ujarnya Haryadi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Menhub Budi Karya Ungkap Kronologinya

Menurut Haryadi, hingga tutup buku tahun 2020, belum semua pelaku usaha mikro yang berhak menerima BLT BPUM UMKM dapat mencairkan dana sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Kondisi tersebut terjadi lantaran jumlah penerima bantuan yang tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran dana bantuan tersebut.

 “Kami memastikan penerima bantuan pada tahun 2020 yang telah terdaftar, dapat mengambil haknya pada tahun ini,” kata Haryadi.

Baca Juga: Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJY 182 Diinformasikan Oleh Nelayan, Sebelumnya Dengar Suara Ledakan

Untuk di Kota Pontianak sendiri, pelaku usaha mikro yang menerima BLT BPUM UMKM sebanyak 18.819 dengan total nilai bantuan sebesar Rp45,450 miliar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x