Polri Dalami Laporan terhadap Fadli Zon, Muannas: Jika Diproses, Akan Jadi Terobosan dan Efek Jera

- 9 Januari 2021, 21:10 WIB
Kolase foto Fadli Zon (kiri) dan Muannas Alaidid (kiri).
Kolase foto Fadli Zon (kiri) dan Muannas Alaidid (kiri). /Twitter @fadli zon dan @muannas_alaidid./Twitter @fadli zon dan @muannas_alaidid

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, belum lama ini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran konten asusila.

Fadli Zon kabarnya dilaporkan usai kedapatan menyukai konten pornografi di Twitter.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kabar Baik! Peserta BLT BPUM UMKM 2020 yang Belum Bisa Ambil Dana Rp2,4 Juta, Dipastikan Cair 2021

“Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan),” ujar Kombes Ramadhan dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

“Ya laporan sudah kami terima,” kata Argo dalam keterangannya.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Menhub Budi Karya Ungkap Kronologinya

Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio dengan dugaan melanggar tindak pidana pornografi melalui media elektronik atau media sosial.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x