PR DEPOK - Terkait kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji mengungkapkan hal tersebut melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Indriyanto mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.
Baca Juga: Antam 2 Gram Masih di Bawah 2 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Hari Minggu, 10 Januari
"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," ucap Indriyanto.
Indriyanto mengatakan suatu bentuk pembelaan yang terpaksa dari keputusan diambil aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya, karena mengancam keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujar Indriyanto.
Baca Juga: Kenang Pilot Sriwijaya Air SJ-182, Begini Penilaian Warga Lingkungan Rumah terhadap Sosoknya
Menurutnya, Komnas HAM dalam investigasinya juga menemukan adanya fakta yakni terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.