PR DEPOK – Kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) direkomendasikan agar diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
Seperti diketahui, hal tersebut direkomendasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu disampaikan setelah Komnas HAM menyebutkan bahwa kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu itu termasuk ke dalam jenis pelanggaran HAM.
Baca Juga: Unggah Foto Soal Sriwijaya Air SJ-182, Ferdinand ke Ali Ngabalin: Sudah Tepat, Saya Angkat Jempol
Terkait hal tersebut, aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli memberikan tanggapannya melalui satu cuitan Twitter pribadinya @GunRomli.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Guntur Romli mempertanyakan kapan pihak kepolisian segera menangkap salah satu tokoh FPI, Munarman.
“Kapan Munarman ditangkap?,” ujar Guntur Romli.
Adapun alasan dirinya mempertanyakan hal tersebut karena Munarman telah menyampaikan berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Crist Wamea: Beliau Diobok-obok seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa