Ada Bantuan Rp3,55 Juta untuk Pekerja Buruh yang Terkena PHK dan Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

- 11 Januari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp3,55 juta di tahun 2021.

Bantuan sebesar Rp3,55 juta ini diberikan kepada masyarakat dengan beberapa kategori. Diantaranya, yakni masyarakat yang berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Lalu pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Serta pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Kediaman Kapten Afwan, Ade Yasin: Saya Datang Sebagai Bupati dan Tetangga

Bantuan sebesar Rp3,55 juta tersebut diberikan dengan rincian, yakni uang insentif Rp2,4 juta yang dicairkan dalam 4 tahap. Kemudian Rp1 juta untuk uang pelatihan, dan Rp150.000 untuk uang yang didapatkan setelah mengikuti 3 kali survei.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta ini, bisa mendapatkannya dengan mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan kembali dibuka di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, program Kartu Prakerja tidak akan kembali ke Gelombang 1, namun akan dilanjutkan dari tahun 2020. Dengan kata lain, pada tahun 2021 ini, program Kartu Prakerja akan dibuka untuk Gelombang 12.

Baca Juga: Ngabalin Salah Unggah Foto Sriwijaya Air, Gus Umar: Sebar Hoaks Jauh Lebih Bahaya daripada Fadli Zon

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x