Kerahkan Patroli Cyber Pantau Informasi Sriwijaya Air, PMJ: Penyebar Hoaks Dijatuhi Pasal Berlapis

- 11 Januari 2021, 21:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

PR DEPOK – Banyak berita hoaks yang bermunculan mengenai jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di media sosial.

Bahkan, ada beberapa informasi mengandung hoaks yang diberitakan di sejumlah media mainstream.

Maka dari itu, pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoaks yang meresahkan itu.

Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Crist Wamea: Beliau Diobok-obok seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Di samping itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita, terlebih lagi di media sosial.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pada Senin, 11 Januari 2021.

“Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, hoaks soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Haikal Hassan Blokir 'Tukang Lapor', Muannas: Dia Janjiin Sendiri Uang 1 Miliar, Malu Ga Bisa Bayar

Yusri menekankan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x